GELORA.CO - Kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga untuk berkonsultasi dan mengisi formulir gratifikasi.
Hal itu disampaikan Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo saat ditanya soal dokumen apa yang dibawa dan diserahkan Kaesang kepada KPK.
"Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi, nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK," kata Francine kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (17/9).
Francine mengaku, pihaknya saat ini hanya menunggu petunjuk dari KPK dan kepastian apakah penggunaan pesawat jet pribadi dari teman Kaesang itu termasuk gratifikasi atau tidak.
"Konsultasi, kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," kata Francine.
Sementara itu, kuasa hukum Kaesang, Nasrullah mengatakan, pelaporan gratifikasi yang disampaikan Kaesang masih dalam rentang waktu yang ditentukan UU Tipikor, yakni dalam waktu 30 hari dari penerimaan gratifikasi.
"Saya kira itu bukan masalah ya (baru memberikan klarifikasi), karena teman-teman mungkin bisa lihat ini masih dalam range waktu yang ditentukan oleh UU, jadi nggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Dan ini adalah itikad baik ya, dan tidak ada panggilan," sambung Nasrullah.
Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang dengan temannya yang juga bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.
Sumber: rmol